Aplikasi PBB, kata Babam Bapenda mengimplementasikan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dimana ada perubahan trip yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen.
"Namun, tahap cara perhitungan yang kami akomodir direncanakan Perubahan Bupati. Kami akan menerapkan NJKP sebesar 37 persen untuk ketetapan maksimal sampai dengan 1 miliar, dan 74 persen untuk. Tahun 2024 ini, Bapenda menargetkan PPHTB 333 miliar BPHTB 303 miliar," pungkasnya.***