BAZNAS Kabupaten Bandung Putuskan Nilai Zakat Fitrah Sebesar 2,5 Kg Beras Atau Bila Diuangkan Rp40 Ribu

- 16 Februari 2024, 15:33 WIB
Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kg beras.  Nilai beras tersebut apabila diuangkan sebesar Rp40 ribu per orang.
Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kg beras. Nilai beras tersebut apabila diuangkan sebesar Rp40 ribu per orang. /BAZNAS Kabupaten Bandung /

Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Singgung Kewajiban Zakat Profesi dan ASN Miskin, Begini Katanya

"Dinas terkait di Pemkab Bandung mengeluarkan harga beras di pasar-pasar yang ada lalu kita ambil disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat," katanya.

Dengan adanya keputusan penetapan besaran zakat fitrah ini yang lebih awal diharapkan bisa menjadi rujukan bagi UPZ kecamatan, UPZ desa/kelurahan, masjid Jami maupun ormas-ormas Islam.

 

"Diharapkan pula tiap ormas Islam mengirimkan laporan penerimaan zakat fitrah kepada BAZNAS Kabupaten Bandung. Tentu saja kalau UPZ wajib juga kirimkan laporan penerimaan dan distribusi zakat fitrah," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah