Selain itu, tambah Dede, Kejadian Khusus sebagaimana dimaksud akan di inventarisir oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dan dilakukan penelaah untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Adapun kejadian khusus yang terjadi saat proses pemungutan suara tersebut, papar Dede, berpotensi kepada pelanggaraan administratif.
"Dimana terdapat ketidaksesuaian mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang