Dorong RLS Generasi Muda Kabupaten Bandung, Kang DS Membuka Kembali Program BESTI Gelombang Tahun 2024

- 15 Februari 2024, 16:25 WIB
Beasiswa Ti Bupati (Besti) 2023 telah dibuka. Simak syarat, ketentuan dan cara daftarnya/Pemkab Bandung/
Beasiswa Ti Bupati (Besti) 2023 telah dibuka. Simak syarat, ketentuan dan cara daftarnya/Pemkab Bandung/ /

Lebih lanjut Kang DS mengatakan, BESTI adalah investasi sumber daya manusia (SDM) jangka panjang, karena pendidikan merupakan aset besar untuk mempercepat pembangunan di masa depan.

Sebab, Tegas Kang DS, dalam pembangunan Daerah tentu perlu dilakukan kolaborasi antara perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan pemerintahan, sebagai cara yang paling tepat dalam upaya memajukan pencapaian Kabupaten Bandung yang BEDAS.

Calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan menerima beasiswa dari Bupati Bandung harus memiliki 3 nilai yaitu, karakter, literasi dasar, dan kompetensi, yang secara bersama- sama membangun Kabupaten Bandung secara sinergi dan berkolaborasi untuk maju bersama.

Baca Juga: Perbandingan Manga Naruto dan Jujutsu Kaisen, Naruto Adalah Itadori Yuji?

Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ruli Hadiana menjelaskan secara teknis mengenai pelaksanaan program Besti untuk masyarakat.

“Beasiswa yang diberikan merupakan bantuan biaya kuliah selama delapan semester atau paling tinggi sekitar Rp. 5.000.000 per semesternya,” akunya.

Adapun sejumlah kriteria yang dipenuhi adalah penduduk Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP, tengah menempuh pendidikan tinggi program studi S-1 dan tidak sedang menerima Insentif atau bantuan serupa lainnya.

“Selain kriteria, calon penerima beasiswa juga harus memenuhi persyaratan umum yaitu dengan mengajukan permohonan pemberian beasiswa kepada Bupati Bandung, lolos seleksi pemberian beasiswa pendidikan serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” katanya.

Baca Juga: Kapolri Minta Masyarakat Hormati Keputusan KPU Soal Pemilu 2024: Boleh Demo Jika Tak Setuju, Asal Tidak Anarki

Ruli juga menambahkan, penerima bantuan pendidikan juga harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain memiliki nilai rata-rata 8 (delapan) pada ujian nasional atau ujian sekolah, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan 3,15 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x