Peluang Emas! Inggris Buka Keran Untuk PMI, Ini Permintaan BP2MI

- 11 Februari 2024, 15:35 WIB
BP2MI menggelar sosialisasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 10 Februari 2024
BP2MI menggelar sosialisasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 10 Februari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Lapangan kerja untuk ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga saat ini menjadi primadona di kalangan masyarakat.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan, saat ini banyak calon pekerja mendaftar ke luar negeri dengan tujuan negara Inggris.

"Walaupun job order-nya sudah kita peroleh dari perwakilan Indonesia, namun dari informasi terakhir, belum ada MoU di antaranya oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)," ujar Benny Rhamdani dalam keterangannya di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Menggali Kedalaman Kecurangan Pemilu dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote' oleh Ahli Hukum Tata Negara

"Standarnya adalah perihal izin. Dalam hal ini, BP2MI nantinya bisa keluarkan surat izin untuk perusahaan yang akan mengeluarkan perekrutan jika sudah ada job order," tambahnya.

Karena itu, pihaknya mendorong Kemnaker untuk mengeluarkan MoU agar penempatan PMI ke inggris benar-benar mendapatkan jaminan negara.

"Selain itu, kita juga ingin para pekerja ke luar negeri tersebut ada jaminan perlindungan," sambungnya.

Baca Juga: Selain Peringatan Isra Miraj, SMP dan SMK Al Wafa Juga Gelar Lomba dan Donasi Palestina, Berikut Daftar Juara

Langkah tegas ini, kata Benny, mengantisipasi kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjadi, yakni PMI yang berangkat secara ilegal.

"Ketika pekerja ilegal tersebut tersandung, bermasalah, mereka ingin segera dipulangkan ke Indonesia. Jelas persoalan ini butuh proses," ujarnya.

"Para pekerja yang berangkatnya secara ilegal, jelas mereka mengeluarkan biaya yang sangat mahal. Selain tidak mendapatkan perlindungan, persoalan lainnya adalah keselamatan dan gaji yang tidak sesuai," bebernya.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, KPU RI Sebut Hari Ini Tidak Ada Aktivitas Kampanye

Guna mengantisipasi hal tersebut, lanjut Benny, Kemnaker terlebih dahulu harus mempersiapkan regulasi sebagai regulator dimana BP2MI adalah operatornya.

"Jika MoU sudah dibuat, maka negara bertanggung jawab menyiapkan segala sesuatunya agar mereka yang akan berangkat ke negara penempatan, sektor pekerjaan apa yang dia pilih, benar-benar yang memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan di bidang pekerjaan yang dipilih," imbuhnya.

Benny mencontohkan, misalnya calon pekerja ingin bekerja di sektor perkebunan sebagai pemetik anggur di Inggris, maka mereka harus mempunyai keahlian tersebut.

Baca Juga: Puma Umumkan Kolaborasi Eksklusif dengan One Piece, Sneakers Unik Meluncur Tahun 2024

"Kompetensinya itu bisa dibuat dalam Balai Pelatihan Kerja milik Kemnaker atau oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki Balai Latihan Kerja Luar Negeri," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah