"Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya," ujarnya.
"Adapun pelaku pertama (IB) ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter," tambahnya.
Tak sampai di situ, lanjut Kusworo, tersangka RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimnya dengan tangki industri sehingga seolah-olah BBM jenis solar tersebut adalah benar solar industri.
Baca Juga: Jadwal Piala Asia 2023, Senin, 22 Januari 2024, Laga Penentuan Rival Indonesia Lolos ke 16 Besar
"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang