Produk dan Alat Ukur Perdagangan di Jalur Mudik Natal dan Tahun Baru, Dispedagin Kab Bandung: Aman dan Sesuai!

- 15 Desember 2023, 23:56 WIB
Produk dan Alat Ukur Perdagangan di Jalur Mudik Natal dan Tahun Baru, Dispedagin KabBandung: Aman dan Sesuai!
Produk dan Alat Ukur Perdagangan di Jalur Mudik Natal dan Tahun Baru, Dispedagin KabBandung: Aman dan Sesuai! /

JURNAL SOREANG - Produk makanan dan minuman dalam kemasan serta alat ukur perdagangan di jalur mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kabupaten Bandung, dinyatakan aman dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dipastikan berdasarkan hasil Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan yang dilakukan oleh tim Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung, 12-13 Desember 2023.

Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, pengawasan, pengataman dan pemantauan dilakukan sesuai dengan instruksi dalam surat Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga). "Kegiatan dilakukan terutama terhadap SPBU di jalur mudik menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ujarnya saat dihubungi Jumat 15 Desember 2023.

Di wilayah Kabupaten Bandung, ujar Dicky, kegiatan pengawasan dilakukan di jalur wilayah kecamatan Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka dan Nagreg. Wilayah-wilayah tersebut memang merupakan jalur yang biasa dilalui oleh arus mudik, tak hanya saat liburan Natal dan Tahun Baru, tapi juga saat Idulfitri dan Iduladha.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2023, Jumat, 15 Desember 2023, 4 Wakil Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal

Pengawasan dilakukan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran makanan dan minuman.

Untuk UTTP, pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan UTTP dan Satuan Ukuran jalur mudik Nataru Kabupaten Bandung, dilakukan terhadap 13 titik SPBU yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cileunyi, Rancaekek dan Nagreg serta SPBU di Rest Area KM 149 Jalur B ruas tol Padalarang Cileunyi. Kegiatan dilaksanakan oleh 2 Tim Pengawasan pada tanggal 12 dan 13 Desember 2023.

Dari hasil pengawasan tim tersebut, Cap Tanda Tera (CTT) Pompa Ukur BBM di 13 SPBU tersebut dalam keadaan baik dan masih berlaku. Begitu pula hasil pengujian terhadap kuantitas penyerahan BBM menunjukan kesesuaian dan masih dalam Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD) yaitu sebesar 0,5 persen.

Baca Juga: Polresta Bandung Kawal Ketat Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024: Tempatkan Personel 24 Jam di Gudang KPU

Sementara untuk BDKT dan Satuan Ukuran produk makanan dan minuman, dilakukan terhadap sejumlah mini market yang terdapat di SPBU dan Super Market BORMA Cinunuk. Adapun produk yang dipantau antara lain produk beras kemasan 5 kilogram, minyak goreng kemasan 2 liter, terigu kemasan 1 kilogram, susu cair kemasan 500 mililiter, kopi sachet kemasan 24 gram dan air mineral dalam kemasan 600 mililiter.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x