Hasil pengamatan terhadap pelabelan produk tersebut menunjukan pelabelan telah memenuhi ketentuan dimana sudah tercantum nama produk, nama dan alamat produsen, dan kuantitas.
"Secara keseluruhan, kesimpulan hasil pengawasan menunjukan bahwa satuan Ukuran serta Pelabelan di jalur mudik Nataru 2023-2024 di Kabupaten Bandung dinyatakan aman dan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentang Metrologi Legal," tutur Dicky.***