Dorong Peningkatan PAD, Kang DS Berikan Insentif Pajak, Bapenda: Sudah Tiga Tahun Berturut-turut

- 11 Desember 2023, 10:20 WIB
Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023
Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023 /

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan Sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari mulai tahun 2021 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman.

Menurut Babam, Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda PBB tersebut.

Baca Juga: Mobil 12RB Cuma di Shopee Live! Ada di Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale dan Ada TV Show dengan JKT48 Juga!

"Dimana, sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau 48 persen," kata Babam melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang, Senin 11 Desember 2023.

Pada tahun 2023 ini, kata Baban Bupati Bandung juga mengeluarkan insentif PBB lagi untuk yang ke tiga kalinya.

"Semula gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi. Sehingga pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," jelasnya.

Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Baban, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp187 miliar, realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp124.863. 000,- atau 66,77 persen.

Baca Juga: Nih 8 Rekomendasi Hotel di Ciwidey Kabupaten Bandung, Catat Buat Libur Akhir Tahun 2023 Bareng Keluarga

"Ini kemungkinan akan bertambah, karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga, capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih," katanya.

Lebih lanjut, kata Babam, hal itu untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor Pos dan agegator. shoope mart, goopey, dan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat pedesaan.

"Ini untuk mempermudah proses pembayaran seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung," akunya.

Sebelumnya, tambah Babam permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-màsing wajib pajak. namun, tahun 2023 permohonan itu ditiadakan, sehingga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Obyek Wisata di Pangalengan Kabupaten Bandung, Asik Banget Buat Libur Akhir Tahun 2023

Dari ketetapan awal SPPT kami mencetak 1.364.000 itu ketetapannya Rp165 miliar itu sudah disebar luaskan di tahun 2023 melalui mitra kerja kami yaitu kader pendapatan, kolektor dan Kadus dari masing-masing desa se kabupaten Bandung.

Sebelumnya, ada target kenaikan, yang relatif sedikit dimana ada sebesar Rp2 miliar, seluruhnya Rp180 miliar, saat ini di 2023, Rp180 miliar.

Untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin dan baru tercapai Rp 193 miliar.

"Mudah-mudahan itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran diakhir tahun ini. Karena memang sesuai dengan amanat Undang- Undang No 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dan daerah RKPD, bahwa akan ada penyesuaian tarif di PBB dan penyesuaian NJOP di tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Nikmat! 20 Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda di Kabupaten Bandung, Catat untuk Libur Akhir Tahun 2023

Sedangkan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaiannya sudah 74,35 persen. "Kami mengharap, dan menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran diakhir tahun 2023 ini," katanya.

Lebih lanjut Babam menjelaskan, untuk proses pelayanan balik nama, diakhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setahun sekali, seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Babam ada time skedul yang memang pernah dilakukan.

"Dimana Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampaian SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa," katanya.

Oleh karena itu, Baban berharap setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN, Begini Perjalanan Kariernya

"Nah, saat ini di bulan Oktober akhir, kami melakukan proses cutof layanan karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti," katanya.

Dengan demikian, Babam dengan tegas menghimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah