Pertama, kata ia, adalah pemasangan APK mengandung materi dan informasi serta ditempatkan di tempat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, lanjut Apep, Kampanye diluar jadwal. Ketiga yaitu kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Keempat adalah penyalahgunaan anggaran/bansos atau Dana CSR. Kelima adalah kampanye yang terindikasi adanya politik uang.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 06 Desember 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Kesalahpahaman Mungkin Timbul
Selanjutnya yang keenam yaitu, keterlibatan ASN, TNI, Polri dalam kampanye. Ketujuh, kampanye melibatkan anak-anak.
Kemudian, sambung Apep, kriminalisasi menggunakan UU ITE terhadap masyarakat yang kritis dan kesembilan yakni kampanye hitam (black campaign).
Apep menyebut, selaku pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau desa perlu menguasai beberapa hal yaitu, pertama sinergitas yang baik sesama Penyelenggara Pemilu.