JURNAL SOREANG - Sebanyak tiga personel Polresta Bandung diberhentikan tidak hormat dikarenakan terjerat kasus narkoba dan disersi.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2023.
Dijelaskan Kusworo, pemecatan ketiga personel tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik Polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham," tegasnya.
"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran, itu ada sanksinya dan bisa dipecat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kusworo menyampaikan selamat kepada anggota yang berprestasi dalam tugas.