Mengaku Dokter, 2 Tersangka Kasus Aborsi Ilegal Via Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

- 6 November 2023, 22:01 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus aborsi ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus aborsi ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jajaran Polresta Bandung mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan secara online melalui media sosial (medsos).

Dalam kasus ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung meringkus dua orang tersangka yang berinisial SM dan RI.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 UU Kesehatan yaitu barangsiapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

Baca Juga: Tips Mobile Legends: Mengungkap Faktor-Faktor Kunci yang Membantu Jungler Menang dalam Adu Retri

"Kedua tersangka terancam dengan hukuman minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023.

Kusworo Wibowo menerangkan, aborsi ilegal itu dilakukan oleh salah satu tersangka berinisial SM yang notabene bukan dokter.

Tersangka lainnya yakni RI, paparnya, berperan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga: Mau Tetap Awet Muda Tanpa Harus Bergantung Pada Skincare Mahal, Konsumsi 5 Makanan ini!

"Jadi terungkapnya pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana tersangka inisial SM membuka akun Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka bertukar nomor WA (WhatsApp) dengan korban sehingga konsultasi dilanjutkan melalui WA.

"Dalam kesempatan itu, kemudian dilakukan transaksi obat terlarang tersebut. Dimana, berdasarkan keterangan dari IDI Kabupaten Bandung, obat ini hanya untuk magh akut," imbuhnya.

Baca Juga: Tetap Menawan di Usia 50 an Bak Masih Gadis, Intip Rahasia Awet Muda ala Diah Permatasari

Obat tersebut, sambung Kusworo, berfungsi untuk mengeluarkan jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

"Jadi kalau sudah melahirkan terus ada pendarahan, ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka obat ini bisa difungsikan untuk membersihkan jaringan tersebut," bebernya.

"Ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata jaringan itu tidak keluar, maka bayinya itu kemungkinan cacat," tambahnya.

Baca Juga: Tips Minum Air 8 Gelas Sehari untuk Menjaga Tetap Awet Muda dan Sehat Secara Optimal

Namun apabila janinnya keluar, sambung Kusworo, besar kemungkinan akan terjadi infeksi dan bisa membahayakan sang ibu.

"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengkonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WA," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah