JURNAL SOREANG - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, dalam Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR RI, telah menyampaikan komitmen untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah eksis selama puluhan tahun. Hal ini menjadi bagian penting dari rencana pembangunan di Kabupaten Bandung.
"Selama ini mereka telah melakukan usaha, tapi karena dulu belum ada perencanaan tata ruang yang jelas, nanti khawatirnya mereka malah bermasalah dengan ATR/BPN. Kami tidak ingin itu terjadi," ujar Sugianto, Ketua DPRD Kabupaten Bandung.
Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kabupaten Bandung dalam mendorong kebijakan tata ruang yang memperhatikan keberlanjutan UMKM.
Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Harapkan Musrenbang RPJMD 2023 Mendorong Pembangunan Berbasis Partisipasi
Koordinasi dan sinergi terus dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan pemerintah pusat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa konsep pengembangan RTRW Kabupaten Bandung didasarkan pada berbagai aspek, termasuk kebijakan spasial, sistem penggunaan lahan, kependudukan, ekonomi, dan aspek sosial-budaya.
Selain itu, pemahaman tentang sumber daya alam, potensi wilayah, dan permasalahan lingkungan juga diperhitungkan.
Baca Juga: Pemilu 2024: Ada 150 DCS DPRD Dapil Bogor 1, Berikut Nama-nama Bacalegnya
Kabupaten Bandung adalah bagian dari Bandung Metropolitan, yang mencakup wilayah lain seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang.