Baca Juga: Nyeri Kepala Tegang Disertai Mual: Begini Cara untuk Mengatasi dengan Solusi Sederhana
"Selain itu, kami juga mengingatkan agar Kepala Desa jangan bermain-main, apalagi dengan sengaja menyelewengkan dana yang diterima, baik dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Pendapatan Desa (APDes)," tegasnya.
Habinsaran mengingatkan seluruh Kades untuk bisa mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan pemerintah.
"Aturan pemerintah tersebut dengan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 201/PMK.07/2022," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang