KSM Tri Sakti Bakal Kawal Kasus Kades di Ciparay Bandung yang Diperiksa APH Terkait Dugaan Korupsi BLT DD

- 7 September 2023, 21:31 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /Dok. Pikiran Rakyat

Baca Juga: Nyeri Kepala Tegang Disertai Mual: Begini Cara untuk Mengatasi dengan Solusi Sederhana

"Selain itu, kami juga mengingatkan agar Kepala Desa jangan bermain-main, apalagi dengan sengaja menyelewengkan dana yang diterima, baik dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Pendapatan Desa (APDes)," tegasnya.

Habinsaran mengingatkan seluruh Kades untuk bisa mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan pemerintah.

"Aturan pemerintah tersebut dengan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 201/PMK.07/2022," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah