JURNAL SOREANG - Salah satu Kepala Desa (Kades) yang berada di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, kini tengah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kades tersebut diperiksa oleh Polresta Bandung dan Inspektorat terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Terkait hal ini, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Tri Sakti buka suara dan menyikapi persoalan yang terjadi.
Ketua KSM Tri Sakti, Habinsaran mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus Kades yang tengah diperiksa APH tersebut.
"Saya berharap agar proses hukum yang sedang berjalan ini sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat," ucap Habinsaran kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Kamis 7 September 2023.
Selain itu, lanjut Habinsaran, proses penegakan hukum terhadap Kades tersebut bisa ditangani secara serius dan APH menurutnya berani menangani kasus dugaan korupsi ini.
Lebih jauh, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kades agar menggunakan anggaran yang diterima sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Nyeri Kepala Tegang Disertai Mual: Begini Cara untuk Mengatasi dengan Solusi Sederhana
"Selain itu, kami juga mengingatkan agar Kepala Desa jangan bermain-main, apalagi dengan sengaja menyelewengkan dana yang diterima, baik dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Pendapatan Desa (APDes)," tegasnya.
Habinsaran mengingatkan seluruh Kades untuk bisa mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan pemerintah.
"Aturan pemerintah tersebut dengan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 201/PMK.07/2022," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang