Teddy menjelaskan, keputusan direksi Perumda Tirta Raharja tersebut sebagai langkah untuk membatu pelanggan sampai kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan normal kembali.
Selain itu, kata Teddy, untuk lebih membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung juga menjamin bahwa Tidak ada Kenaikan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk Tahun 2024.
"Ya, kami pastikan tidak ada Kenaikan Tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung, paling lambat pada Bulan November 2023, sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020," akunya.
Baca Juga: Diduga Merusak Lingkungan, Aktivitas 5 Perusahaan Ini Dihentikan Sementara DLH Provinsi Maluku Utara
Lebih lanjut Teddy menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja.
"Kami terus berupaya untuk bisa menjaga dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat/pelanggan dengan melakukan optimalisasi pendistribusian air bersih untuk wilayah terdampak," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan melalui penjadwalan atau pengaturan pendistribusian air, pengelolaan/manajemen tekanan air, pengiriman air minum melalui armada tangki, serta pemasangan toren air di tempat tertentu/daerah kritis sekitar pelanggan.
"Untuk mendapatkan informasi dan sosialisasi jadwal pengaliran, informasi pelanggan, pengiriman tangki air, dan pelayanan keluhan pelanggan, Masyarakat/Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat menghubungi atau mengirim pesan kepada kami melalui Contact Center 24 Jam (WhatsApp Only) di Nomor : 082-136-866-866 atau melalui aplikasi TiraQu," pungkasnya.***