JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek Cangkuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana laporan palsu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan kronologi kejadian, dimana awalnya ada seorang pria berinisial YS (21) yang melapor ke Polsek Cangkuang.
Dalam laporannya, lanjut Kusworo, YS mengaku menjadi korban begal sehingga ia harus merelakan laptopnya dirampas.
"Jadi, ada yang melapor bahwa yang bersangkutan pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu, didatangi oleh tiga motor," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 20 Juli 2023.
Dari laporan kepada petugas, paparnya, YS mengaku dikalungi celurit dan golok oleh pelaku begal pada saat kejadian.
Kemudian, tambah Kusworo, YS juga mengaku diminta oleh pelaku begal untuk menyerahkan isi tasnya jika tidak ingin dibunuh.
Baca Juga: Berikan Kamtibmas, Anggota Polsek Cimaragas Sambangi Warga di Desa Jelegong, Kabupaten Ciamis
Sehingga, YS dengan berat hati terpaksa menyerahkan laptopnya kepada yang disebut-sebut sebagai pelaku begal itu.
Setelah mendapat laporan YS, petugas Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung segera melakukan pendalaman dan menemukan kejanggalan.
"Ternyata didapatkan itu adalah laporan palsu. Jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," jelas Kusworo.
Petugas lalu melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap YS yang akhirnya mengakui bahwa ia membuat laporan palsu.
Kusworo mengungkapkan, YS mengaku dirinya berbohong lantaran memiliki hutang, dan laptopnya digadaikan untuk membayar hutang tersebut.
"Seharusnya yang bersangkutan menebus, tapi karena tidak ada uang, sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana, padahal tidak ada," bebernya.
Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, yakni membuat laporan palsu.
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," tegasnya.
"Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan melaporkan peristiwa tindak pidana padahal palsu 1 tahun 4 bulan," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang