JURNAL SOREANG - Setelah menempuh beberapa kali pertemuan, polemik penolakan revitalisasi pasar Banjaran akhirnya berakhir dengan perjanjian perdamaian, Rabu 19 Juli 2023 malam.
Sebelumnya, sebagian pedagang menolak revitalisasi pasar Banjaran hingga dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung.
Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 lalu, dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.
Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Pemeriksaan Inafis Pastikan 99 % Korban Adalah Redho Tri Agustian (RTA)
Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung pembongkaran kios, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang yang menolak, sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.
Dengan kepiawaian dan pendekatan secara persuasif Dadang Supriatna Bupati Bandung mengajak pedagang khususnya yang menolak dengan jajaran dinas terkait untuk duduk bersama.
Langkah tersebut dilakukan Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung untuk mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah yang dilakukan Kang DS disambut para pedagang, sehingga tercipta kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangi para pedagang yang sebelumnya menolak.