JURNAL SOREANG - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 13 Juli 2023 yang menangani perkara revitalisasi pasar Banjaran telah keluar.
Amar putusan itu menyebutkan 'menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya' yang tertuang dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG.
Didalamnya tercantum 2 putusan, yakni menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.372.000.
Baca Juga: Adalberto Membuat AS Kalah dalam Adu Penalti Piala Emas CONCACAF Melawan Panama
Dengan adanya putusan tersebut, Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran, Asep Anwar mengatakan, sejumlah pedagang pasar Banjaran mendesak pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera melakukan aktivitas pembangunan.
"Dengan adanya putusan tersebut, kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung," ungkapnya.
"Dan mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar baru Banjaran dan bisa berjualan secara normal," lanjut Asep.
Salah satu pedagang daging di pasar Banjaran, Eno merasa dirugikan dengan tertundanya revitalisasi pasar Banjaran.
"Waktu semua pedagang menempati TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara), jaualan saya sehari bisa 3 sampai 5 kwintal. Sekarang dengan kurang tegasnya Pemkab Bandung, pedagang jadi berceceran lagi, sehingga jualan tidak sampai 1 kwintal sehari," ujarnya.