JURNAL SOREANG - Sebanyak empat pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, diringkus kepolisian.
Dari empat orang tersebut, satu orang diantaranya membawa senjata tajam. Kini mereka semua ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hal itu diputuskan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Enzy Storia Pamit dari Tonight Show, Diketahui akan Ikut Suaminya di Luar Negeri
"Tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Juni 2023.
Kusworo menerangkan, para tersangka mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam sejenis pedang.
"Hal ini jelas sangat meresahkan warga masyarakat sekitar," tambah Kusworo.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Bayi Kembung yang Efektif, salah Satunya Pijatan Perut yang Lembut