Sinergitas 3 Pilar Kecamatan Cikancung Bandung, 47 Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising Ditindak Tegas

- 4 Juni 2023, 20:00 WIB
Disaksikan tiga pilar, pengendara yang melanggar melepas, mengganti dan memusnahkan knalpot bising di Mapolsek Cikancung, Polresta Bandung, Minggu 4 Juni 2023.
Disaksikan tiga pilar, pengendara yang melanggar melepas, mengganti dan memusnahkan knalpot bising di Mapolsek Cikancung, Polresta Bandung, Minggu 4 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Bahkan, kata ia, orang tua dari pengendara dan warga sekitar merespon positif atas kegiatan yang dilaksanakan tersebut.

Dijelaskan Carsono, para pengendara yang melanggar dengan sukarela melepaskan knalpot bising dan diganti langsung oleh yang bersangkutan.

"Knalpot bising dengan sendirinya dibuka dan diganti oleh yang bersangkutan. Kemudian, knalpot bising tersebut dimusnahkan langsung di halaman Mapolsek Cikancung," bebernya.

Baca Juga: Sangat Berwibawa! Inilah Weton yang Mempunyai Aura Kepemimpinan yang Sangat Kuat

Pada kesempatan yang sama, Deden Hermansyah yang merupakan salah satu orang tua pelanggar mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Cikancung.

Menurutnya, langkah ini harus lebih ditingkatkan lagi karena knalpot bising jelas sangat menganggu kamtibmas.

"Saya selaku orang tua justru sangat mendukung. Sudah dikasih tahu beberapa kali anak saya diperingati dan hasilnya tetap saja membandel," tuturnya.

Baca Juga: Harus Waspada! 5 Weton yang Paling Mudah Terkena Rayuan dari Orang Lain, Semoga Anda Tidak Termasuk

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x