JURNAL SOREANG - Penindakan tilang manual kembali diterapkan Polda Jawa Barat per tanggal 1 Juni 2023.
Di wilayah hukum Polresta Bandung, dalam penerapan tilang manual ini, petugas melakukan tindakan tegas kepada sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas, Kompol Mangku Anom menerangkan, tilang manual sebenarnya sudah di-TR-kan oleh Kakorlantas pada 16 Mei 2023 lalu dan ditindaklanjuti oleh STR dari Polda Jawa Barat per 1 Juni 2023.
Berdasarkan STR (Surat Telegram) tersebut, pihaknya langsung melakukan kegiatan tilang manual, di mana sejumlah pelanggaran yang sering terjadi (konvensional) akan langsung ditindaklanjuti.
"Hal ini dilakukan demi membiasakan lagi masyarakat untuk bisa tertib berlalulintas," ungkap Kompol Anom dalam keterangannya, Jumat 2 Mei 2023.
Dijelaskan Anom, mayoritas pelanggaran yang terjadi sejauh ini secara kasat mata, yakni masih banyaknya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan melanggar marka rambu jalan.