Tilang Manual Sudah Diterapkan, Satlantas Polresta Bandung Imbau Pengendara Lakukan Hal Ini

- 3 Juni 2023, 17:58 WIB
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom saat memberikan keterangan
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penindakan tilang manual kembali diterapkan Polda Jawa Barat per tanggal 1 Juni 2023.

Di wilayah hukum Polresta Bandung, dalam penerapan tilang manual ini, petugas melakukan tindakan tegas kepada sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas, Kompol Mangku Anom menerangkan, tilang manual sebenarnya sudah di-TR-kan oleh Kakorlantas pada 16 Mei 2023 lalu dan ditindaklanjuti oleh STR dari Polda Jawa Barat per 1 Juni 2023.

Baca Juga: Tim SAR: Pergi Mencari Ikan di Perairan Pulau Tabaelenge, Morotai Maluku Utara, Seorang Nelayan Belum Kembali

Berdasarkan STR (Surat Telegram) tersebut, pihaknya langsung melakukan kegiatan tilang manual, di mana sejumlah pelanggaran yang sering terjadi (konvensional) akan langsung ditindaklanjuti.

"Hal ini dilakukan demi membiasakan lagi masyarakat untuk bisa tertib berlalulintas," ungkap Kompol Anom dalam keterangannya, Jumat 2 Mei 2023.

Dijelaskan Anom, mayoritas pelanggaran yang terjadi sejauh ini secara kasat mata, yakni masih banyaknya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan melanggar marka rambu jalan.

Baca Juga: Idul Adha 2023: Begini Cara Paling Mudah Mengetahui haji Mabrur, Kata Mbah Moen Punya ini setelah pulang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x