Termasuk di wilayah Cimenyan, dimana menurutnya beberapa tempat di lokasi tersebut dijadikan tempat berkumpul hingga malam hari.
"Kami juga mengantisipasi adanya tempat hiburan yang beroperasional melebihi daripada waktu atau ijin operasionalnya, yang suaranya atau live music-nya mengganggu masyarakat sekitar," bebernya.
Terkait hal ini, ia menghimbau kepada tempat-tempat hiburan, cafe, dan restoran yang menggelar live music agar mentaati waktu jam operasional sesuai dengan perizinannya.
"Jadi, hadirnya kepolisian selama libur panjang ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat yang akan liburan ke wilayah Kabupaten Bandung," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang