Soal Revitalisasi Pasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Minta IWPC dan Pemdes Ciparay Lakukan Hal Ini

- 31 Mei 2023, 14:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat saat memberikan keterangan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat saat memberikan keterangan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - DPRD Kabupaten Bandung telah menerima audensi terkait revitalisasi Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2023.

Para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay melakukan audensi yang difasilitasi oleh Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat menyatakan bahwa Pasar Desa tidak menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Cek Jadwal Idul Adha 2023 Versi NU, Muhammadiyah hingga Pemerintah, Berpotensi Berbeda?

"Revitalisasi Pasar Desa ini tidak menggunakan uang dari APBB. Maka dalam hal ini, jangan saling menyudutkan," ungkap Yayat dalam keterangannya.

Ia menilai, masyarakat dan pemerintah tidak bisa dipisahkan karena menjadi bagian dari penataan lahan untuk kehidupan warga Ciparay yang lebih baik ke depannya.

"Pada intinya, kami DPRD Kabupaten Bandung menerima audensi dari para pedagang dan Pemdes Ciparay untuk duduk bersama. Dan terkait revitalisasi, akan dimusyawarahkan kembali nantinya. Jangan sampai tergesa-gesa," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Argentina vs Nigeria 16 Besar Piala Dunia U-20, Link Nonton Streaming Lengkap

"Jadi, kita ingin ada benang merahnya. Kepada para pedagangnya enak, termasuk kepada Pemdesnya yang telah melakukan sesuai dengan tupoksinya. Tetapi perlu diingat bahwa Pasar Ciparay ini adalah Pasar Desa, sehingga yang berhak menentukan itu adalah desa dengan masyarakat dan para pedagang untuk menemukan titik temunya dengan musyawarah dan mufakat," tambah Yayat.

Dijelaskannya, hal ini perlu dimusyawarahkan kembali karena kedua belah pihak tidak bisa membeberkan bukti yang kuat.

"Pihak pedagang berbicara ada surat kuasa yang memperjelas revitalisasi ditangguhkan tahun 2025. Tapi kita minta tadi pembuktiannya dan aturannya, mereka tidak ada bukti yang jelas, termasuk Pemdes berbicara data tapi tanpa kelengkapan yang jelas juga," bebernya.

Baca Juga: Ustadz di Solokanjeruk Bandung Dibacok, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Maka dari itu, sambungnya, kedua belah pihak, yakni IWPC dan Pemdes Ciparay menyepakati untuk musyawarah kembali.

"Kita tadi mengetahui bersama bahwa keduanya akan bermusyawah dan dan kita tunggu hasil baiknya," imbuh Yayat.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x