"Aksi tersebut dilakukannya di rumah tersangka dan tersangka juga ditangkap di rumahnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang dengan rentang usia antara 9 tahun hingga 16 tahun diduga dicabuli oleh oknum guru ngaji.
Kasus ini berawal dari adanya santriwati berusia 16 tahun yang belajar mengaji di rumah tersangka.
Baca Juga: Sebelum Idul Adha 2023, amalan apa saja yang dianjurkan selama Bulan Dzulqadah?
Dengan bujuk rayu supaya berkah dan pintar, korban diminta tersangka untuk menanggalkan pakaiannya.
Sehingga, terjadilah aksi pencabulan berupa persetubuhan antara korban dengan tersangka.
Baca Juga: Juara Banget! Ini SMK Negeri di Kabupaten Wonosobo dengan Skor UTBK Tertinggi, Catat untuk PPDB 2023
"Sedangkan korban yang 11 lainnya ini sebatas dicium, diraba, dipegang-dipegang oleh tersangka. Dimana ia juga mengatakan, korban yang pertama disetubuhi tidak sampai hamil," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***