Cabuli Belasan Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diringkus dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 30 Mei 2023, 20:55 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengkonfirmasi tersangka kasus pencabulan santriwati dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengkonfirmasi tersangka kasus pencabulan santriwati dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang pria yang merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban pada 17 Mei 2023. Dan pada 20 Mei 2023, tersangka langsung diamankan oleh Polresta Bandung.

Baca Juga: Sakti! 4 Weton Ini Diikuti Oleh Khodam Semar, Sehingga Akan Bisa Memiliki Energi Spiritual Tinggi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Kusworo membantah kabar yang beredar bahwa korban hamil karena persetubuhan oleh tersangka.

Baca Juga: 3 Weton yang Memiliki Naluri yang Tajam Karena Disukai Oleh Khodam Semar, Ini Penjelasanya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x