Sejumlah Restoran dan Kafe di Dago Pakar Langgar Batas Jam Operasional, Ini Langkah Polresta Bandung

- 20 Mei 2023, 21:22 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan imbauan kepada salah satu pemilik cafe di Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat 19 Mei 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan imbauan kepada salah satu pemilik cafe di Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat 19 Mei 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sejumlah restoran dan kafe yang berada di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga melanggar batas jam operasional.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan hal ini berdasarkan keluhan dari masyarakat.

"Ketentuan batas jam operasionalnya untuk restoran dan kafe yaitu sampai pukul 23.00 WIB," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Jumat malam.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Mei 2023!Capricorn, Aquarius, Pisces Sempatkan Diri untuk Memuji Pasangan atau Kekasih

Karena itu, ia bersama Kabagops dan para Kepala Satuan (Kasat), diantaranya Kasatreskrim, Kasatres Narkoba, dan Kasatlantas mendatangi sejumlah restoran dan kafe di Dago Pakar pada Jumat 19 Mei 2023 malam.

Kusworo menekankan, kedatangannya dalam rangka sidak restoran dan kafe yang masih melanggar jam batas operasional.

"Restoran dan kafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam," ujar Kusworo.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG: Ada Mekanismenya

Selain itu, tambahnya, masyarakat mengeluhkan kendaraan pengunjung restoran dan kafe yang diparkir di bahu jalan sehingga menghambat mobilitas.

"Banyak aduan masyarakat karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan," bebernya.

Terkait hal ini, ia mengimbau kepada seluruh pengelola restoran dan kafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Mulailah Merencanakan Sesuatu untuk Masa Depan

"Bila pihak restoran atau kafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksinya bisa berupa cabut ijin usaha," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x