Baca Juga: Cancer Cocok dengan Siapa Saja Sih? Cek 2 Zodiak Paling Klik Menjalin Asmara dengan Cancer
Kang DS mengatakan, point pentingnya surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagi berikut.
"Bupati-Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Point penting lainnya, tambah Kang DS, Bupati atau Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Selanjutnya, kata Kang DS, dalam rangka Pilkades agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan setiap wilayah di Kabupaten Bandung.
Terkait anggaran Pilkades serentak tersebut, Kang DS menjelaskan, pihaknya sudah mengalokasikan sekitar Rp5,2 milliar.
"Anggarannya sudah dialokasikan Rp5,2 Miliar dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," jelasnya.