Pemkab Bandung Siap Menggelar Pilkades Serentak di 22 Desa, Berikut Penjelasan dan Harapan Kang DS

- 16 Mei 2023, 20:58 WIB
Didampingi Sekda, Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 22 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bandung, Selasa 16 Mei 2023.
Didampingi Sekda, Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 22 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bandung, Selasa 16 Mei 2023. /Jurnal Soreang

Baca Juga: Cancer Cocok dengan Siapa Saja Sih? Cek 2 Zodiak Paling Klik Menjalin Asmara dengan Cancer

Kang DS mengatakan, point pentingnya surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagi berikut.

"Bupati-Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Point penting lainnya, tambah Kang DS, Bupati atau Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Baca Juga: Wow Tidak Disangka! Inilah 3 Manfaat Singkong Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Baik Untuk Pencernaan

Selanjutnya, kata Kang DS, dalam rangka Pilkades agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan setiap wilayah di Kabupaten Bandung.

Terkait anggaran Pilkades serentak tersebut, Kang DS menjelaskan, pihaknya sudah mengalokasikan sekitar Rp5,2 milliar.

"Anggarannya sudah dialokasikan Rp5,2 Miliar dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah