Gegara Tatap-Tatapan, Penusuk Pedagang di Majalaya Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

- 16 Mei 2023, 19:25 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polsek Majalaya Polresta Bandung meringkus DH (28) pelaku penusukan terhadap seorang pedagang di Desa Sukamaju.

DH yang juga merupakan warga Majalaya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban.

Baca Juga: Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

"Tersangka DH terancam dengan hukuman 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023.

Kusworo menerangkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 WIB.

TKP, lanjutnya, berada di Jalan Raya Laswi, Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 4 Weton Memiliki Rezeki Tanpa Tanding, Cepat Jadi Kaya Raya Karena Diberkahi Wahyu Kemakmuran

"Dimana korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung, melihat ada pemabuk yang berdiri di depan tokonya," ungkapnya.

"Kemudian tidak berapa lama, warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," sambung Kusworo.

Ia mengatakan, setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.

Baca Juga: Tidak Pernah Absen Didatangi Rezeki! Inilah 3 Weton yang Akan Bisa Cepat Kaya Raya

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," paparnya.

Ia menyebut, motif tersangka DH yakni tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban, sehingga korban dianggap tersangka terkesan seperti menantang.

"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras. Jadi sorenya, karena ini kejadian jam 18.40, sorenya tersangka minum Antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman Anggur Merah, Kristal, dan Enkasari," bebernya.

Baca Juga: Hadiri Apel Kesadaran Nasional, Kang DS: Kami Menerima Saran LVRI untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

Tersangka DH, tambah Kusworo, datang mengajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang biasanya digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka.

"Kemudian terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya di rumah tersangka," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah