Dalam situasi seperti ini, Kepala DLH mengajak masyarakat bersama-sama untuk bertanggung jawab, melakukan pengolahan sampah terlebih dahulu dari lingkup terkecil skala rumah tangga.
Karena permasalahan sampah jika berjalan sesuai dengan amanat Perda No. 1 tahun 2022, pengelolaan sampah bisa dimulai dari kepedulian berbasis kawasan dimulai dari individu, rumah tangga, RW, Desa, atau kecamatan.
Dengan menerapkan kebiasaan 3 R: Reduce, Reuse, dan Recycle. Sehingga apabila terjadi penumpukan di TPS wilayah masing-masing dapat diminimalisir.
Baca Juga: PPDB 2023: 7 Rekomendasi SMP Unggulan di Kota Bogor yang Bisa Dijadikan Referensi Bagi Orang Tua
Langkah Pemkab selanjutnya, diharapkan tahun 2024 pembangunan TPST di Kecamatan Nagreg dan Arjasari yang berkapasitas penampungan 30-50 Ton bisa segera direalisasikan.***