JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal dilimpahkan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada jaksa.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus itu yang melakukan pengelolaan sampah ilegal.
Dimana, sambungnya, pengelolaan sampah ilegal tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni Kota Tangerang di Banten dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.
"Pemberkasan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung," kata Yazid dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ia menyebut, Kementerian LHK bersama Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka berinisial MS (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sedangkan tersangka lain berinisial A (53) beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: 5 Shio yang Karirnya Melejit di Bulan April, Banyak Peluang Kerja dan Rezeki di Sepanjang Tahun 2023
"Kedua tersangka merupakan penimbunan sampah ilegal," ujarnya.
Dijelaskan Yazid, awal mula penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berasal dari pengaduan salah satu LSM pada September 2021.
Aduan tersebut, paparnya, berisi dugaan adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, tepatnya di Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.