Kusworo menambahkan, pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan pada hari Minggu tersebut, tersangka bersama temannya dengan inisial SP (33).
Ia mengungkapkan, tersangka SP juga merupakan residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan.
Selain itu, sambung Kusworo, tersangka SP juga telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.
"Dari keterangan kedua tersangka ini, didapat informasi bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah dengan inisial R (42)," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang