"Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV. Dari hal itu, didapatkan identitas tersangka," terangnya.
Ditegaskan Kusworo, tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka diamankan di rumahnya," ujarnya.
Baca Juga: Persis Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Kantor MUI Pusat, Ustaz Iman: Aksi Kriminal Luar Biasa!
Kusworo menyebut, tersanga yang berinisial DS (39) itu sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.
Dengan jadwal pencurian, sambungnya, sebanyak 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung, Kota Bandung.
"Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," bebernya.
Baca Juga: Personality Test: Sayap yang Terpilih Bisa Mengungkap Hal Baik yang Melindungi Diri Anda