Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri

- 2 Mei 2023, 14:52 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri
Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV. Dari hal itu, didapatkan identitas tersangka," terangnya.

Ditegaskan Kusworo, tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka diamankan di rumahnya," ujarnya.

Baca Juga: Persis Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Kantor MUI Pusat, Ustaz Iman: Aksi Kriminal Luar Biasa!

Kusworo menyebut, tersanga yang berinisial DS (39) itu sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian, sambungnya, sebanyak 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung, Kota Bandung.

"Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," bebernya.

Baca Juga: Personality Test: Sayap yang Terpilih Bisa Mengungkap Hal Baik yang Melindungi Diri Anda

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x