Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri

- 2 Mei 2023, 14:52 WIB
Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri
Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, identitas pelaku pencurian dengan pemberatan itu terungkap setelah viral media sosial.

"Yang mana, pelaku ini terdeteksi di CCTV milik korban setelah korban dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku bisa diamankan," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: 3 Weton Ini Bisa Memanfaatkan Peluang yang Ada Sehingga Akan Bisa Menjadi Kaya Raya, Sukses, Dan Berhasil

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan korban, pada 30 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, korban meninggalkan rumah untuk berwisata.

Tak lama setelah korban pergi, tepatnya pukul 14.00 WIB, rumahnya dimasuki oleh orang yang tidak dikenal.

CCTV, lanjutnya, memberikan notifikasi kepada korban bahwa ada pergerakan orang tidak dikenal dan terlihat wajah orang tersebut yang diduga maling.

Baca Juga: Memiliki Otak Cerdas! 3 Weton ini Akan Memiliki Rejeki Besar, Sehingga Akan Sukses dan Impiannya Terwujud

"Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV. Dari hal itu, didapatkan identitas tersangka," terangnya.

Ditegaskan Kusworo, tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka diamankan di rumahnya," ujarnya.

Baca Juga: Persis Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Kantor MUI Pusat, Ustaz Iman: Aksi Kriminal Luar Biasa!

Kusworo menyebut, tersanga yang berinisial DS (39) itu sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian, sambungnya, sebanyak 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung, Kota Bandung.

"Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," bebernya.

Baca Juga: Personality Test: Sayap yang Terpilih Bisa Mengungkap Hal Baik yang Melindungi Diri Anda

Kusworo menambahkan, pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan pada hari Minggu tersebut, tersangka bersama temannya dengan inisial SP (33).

Ia mengungkapkan, tersangka SP juga merupakan residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan.

Selain itu, sambung Kusworo, tersangka SP juga telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Mei Ini Rezekinya Tak Pernah Surut, Keuangan Stabil Cenderung Meningkat

"Dari keterangan kedua tersangka ini, didapat informasi bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah dengan inisial R (42)," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah