Pemkab Bandung Gulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, Begini Cara UMKM agar Dapat Bantuan Modal Ini

- 11 April 2023, 13:28 WIB
Pemkab Bandung menggulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, Bagaimana Cara UMKM mendapatkan bantuan Modal Ini?
Pemkab Bandung menggulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, Bagaimana Cara UMKM mendapatkan bantuan Modal Ini? /Istimewa /

"Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan juga Produk Hukum Daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir BEDAS.

"Yakni Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank," ujar mantan anggota DPRD Jabar dan DPRD Kabupaten Bandung ini.

 


Selain itu, peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.

"Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir," katanya.

Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan, Bupati Bandung Resmikan RSUD Cimaung Bedas, Sekaligus Lantik 10 Kepala Puskesmas

"Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah