Dijelaskan Ahmad, selain menyita ratusan liter miras, jajarannya juga mengamankan 1 unit kendaraan Suzuki warna Hitam, berplat nomor D 8429 ZF.
Dimana mobil tersebut, sambungnya, digunakan oleh pelaku untuk membawa miras jenis tuak tersebut.
Di sampinng itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial FS (38) yang merupakan warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Ia membawa tuak dan rencananya bakal dijual kepada seorang pedagang berinisial AM.
Baca Juga: 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Pada Malam Lailatul Qadar, Salah Satunya Memperbanyak Membaca Al Quran
Ditegaskan Ahmad, dalam bulan Ramadhan ini, pihaknya terus berupaya maksimal menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami berkomitmen secara masif akan terus melaksanakan KRYD, salah satunya memberantas miras. Hal ini berguna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kertasari, Kabupaten Bandung," pungkas Iptu Ahmad Nurdin.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang