Bravo! 4 Hari Berturut-turut, Polresta Bandung Ungkap dan Amankan 4 Tersangka Kasus Narkotika

- 28 Maret 2023, 23:35 WIB
Bravo! 4 Hari Berturut-turut, Polresta Bandung Ungkap dan Amankan 4 Tersangka Kasus Narkotika
Bravo! 4 Hari Berturut-turut, Polresta Bandung Ungkap dan Amankan 4 Tersangka Kasus Narkotika /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 tersangka kasus narkotika jenis ganja.

Pengungkapan kasus narkotika ini, selama empat hari berturut-turut selama bulan Maret 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sejak 25 hingga 27 Maret 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Tersangka Shane Lukas Kirim Surat ke David, Apa Isinya?

"Adapun ungkap kasusnya ada empat kasus yang pertama adalah dimana kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja," kata Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa 28 Maret 2023.

Dijelaskan Kusworo, ada dua pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan oleh tersangka selama 8 bulan terakhir," ujarnya.

Tersangka UR alias Jegoh (50), kata ia, dalam 8 bulan terakhir ganja yang ditanamnya telah 2 kali panen, dimana perpanennya 4 bulan.

Baca Juga: Cukup Amalkan Ibadah Ringan Ini, Rezeki Mudah, Kaya Raya, Ijazah Guru Mbah Moen, Habib Salim Asyatiri

"Yang bersangkutan mendapatkan bibit ganja dari rekannya, kemudian di tanam di seputaran rumah," terangnya.

Dimana lokasi ini, paparnya, adalah lokasi yang seharusnya dilakukan persewaan atau tempat resepsi pernikahan.

"Karena tempat ini jarang digunakan, maka yang bersangkutan menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh," jelasnya.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Mengkonsumsi Makanan ini Akan Membuat Anda Cepat Tua, Nomor 3 Paling Banyak Dilakukan

Kusworo menyampaikan, menurut keterangan dari tersangka UR, hasil tanaman ganja yang panen tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Lebih jauh Kusworo menyebut, dalam waktu yang sama, selain mengamankan UR, petugas juga mengamankan MH, MR dan DS.

Dimana ketiganya, bebernya, diamankan lantaran memiliki ganja sebanyak 10gram sampai 250gram.

Baca Juga: Ada-Ada Aja! Bangunkan Sahur Pakai Petasan dan Flare, 300 Remaja Bekasi Ditegur Polisi

"Sedangkan yang ketiga lainnya adalah yang pertama ini memiliki ganja sebanyak 1kg yang dibungkus dalam pakaian," ujarnya.

Kemudian yang dua lainnya, ungkap Kusworo, kedapatan memiliki 17 paket ganja kering, dengan perpaketnya itu 10gram. Dan ditotalkan sekitar 250gram yang dimiliki oleh 2 tersangka.

Sehingga, kata ia, mutlak dalam empat hari berturut-turut kami mengamankan empat tersangka.

Baca Juga: Berniat Rezeki Mudah hingga Kaya Raya? Baca Ini 1 Kali kata Guru Mbah Moen, Habib Salim Asyatiri

"Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x