Beredar Isu, SK Kepengurusan Diagunkan ke Bank, Kang Risdal: Perlu Kajian, Karena KONI Bukan Lembaga Profit

- 27 Maret 2023, 14:48 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti isu SK kepengurusan KONI diagunkan ke Bank milik daerah kabupaten Bandung.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah menyoroti isu SK kepengurusan KONI diagunkan ke Bank milik daerah kabupaten Bandung. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz direktur jamparing institut pemerhati kebijakan pemerintah, menyoroti isu terkait SK kepengurusan KONI yang akan diagunkan ke Bank milik Daerah Kabupaten Bandung.

Dadang Risdal Aziz menjelaskan, pihaknya mendapat informasi terkait kepengurusan KONI akan mengagunkan SK ke salah satu Bank milik Pemkab Bandung dan sudah terjalin MoU kerjasama.

Risdal sapaan akrab direktur Jamparing institut menyayangkan, kalau hal itu benar adanya. Sebab, KONI itu bukan lembaga profit.

Baca Juga: Kabar Gembira! Cek Kesehatan di UPTD Klinik Hewan Kota Bandung Digelar Gratis, Berikut Infonya

"Sangat disayangkan, mengingat KONI adalah bukan lembaga profit, tapi lembaga yang sangat konsen terhadap pembinaan dan prestasi olahraga," kata Risdal kepada Jurnal Soreang, Senin 27 Maret 2023.

Setelah menerima informasi tersebut, kata Risdal, pihaknya melakukan kajian dengan mencari informasi.

Sebab, sepengetahuan dan memang riil pembiayaan operasional organisasi KONI didapat dari hibah APBD kabupaten Bandung.

Baca Juga: Simak! Pantas Tidur setelah Makan Sahur dilarang, Ternyata Begini Dampaknya pada Kesehatan Tubuh

Meski hal tersebut tidak melanggar perundangan, namun kebijakan bank milik pemkab bandung itu dipandang mengandung resiko.

"Memang, secara aturan perundangan memang tidak ada pelanggaran. Tetapi dari sisi kepatutan ini jelas sebuah kesalahan organisasi," jelasnya.

Sebab, kata Risdal, ketika hal itu benar terjadi dikhawatirkan timbul konflik kepentingan dan memang mengundang potensi masalah yang lebih besar.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan! Disnaker Bandung Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Gratis, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

"Dikhawatirkan akan timbul konflik kepentingan antara tugas sebagai pembina prestasi olahraga cabor dengan kebutuhan untuk membayar kewajiban angsuran bank itu," katanya.

Lebih lanjut Risdal mengatakan, KONI sebagai organisasi atau lembaga mengetahui terkait SK pengurus yang diagunkan kepada pihak Bank.

"Karena biasanya, surat referensi dan rekomendasi sebagai persyaratan administrasi pengajuan kredit harus dibuat dan disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Doa agar Rezeki Lancar Anjuran Rasulullah,Kata Mbah Moen: Amalkan 1 Kali,Keluarga Berkah Sakinah, Niscaya Kaya

Namun, tambah Risdal, atau mungkin secara kelembagaan antara KONI dan Bank tersebut sudah membuat MoU kerjasama mengenai kebutuhan keuangan para pengurus itu.

"KONI itu sebagai penerima hibah yang termaktub penggunaanya untuk pembinaan Cabor, termasuk untuk operasional dan honorarium pengurus," jelasnya.

Seperti diketahui pada tahun 2022 KONI menerima hibah Rp20 miliar, sementara tahun 2023 pemkab Bandung mengalokasikan sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga: Saatnya Kaya Raya! Ini 15 Weton yang Diramal Primbon Jawa Bakal Jadi Sultan, Cuan Tak Terhitung!

"Semua pasti tahu, kalau anggaran KONI tidak baku. Besarannya tergantung hibah dari APBD Kabupaten Bandung," tegasnya.

Hal itu, kata Risdal, akan menjadi sebuah persoalan dimana target prestasi dinaikan sementara anggaran pembinaan turun drastis.

Apalagi, kabar tentang pengurus yang mengagunkan SK kepada bank milik pemerintah daerah yang nantinya akan menjadi beban tersendiri.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Indonesia Diramal Menang 3-1 Lagi atas Burundi (Live di Indosiar)                

"Alih-alih memikirkan prestasi, yang ada nanti pengurus malah sibuk memikirkan cara pengembalian dana pinjaman, dan jika terjadi problem KONI sebagai lembaga tentu harus turun tangan," akunya.

Dengan adanya kabar tersebut, Risdal berharap pihak terkait termasuk DPRD harus segera mengkaji atau mengevaluasi dampak baik buruknya.

"Ketika kabar tersebut besar, saya berharap pihak terkait termasuk Bupati dan DPRD mengkaji dan mengevaluasi untuk menyelamatkan Marwah olahraga dan perusahaan milik daerah," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x