Sementara perangkat daerah atau Dinas yang membidangi hal tersebut seperti Bappelitbangda dan DPUTR kemana dan dimana.
Jika dinas terkait dengan sigap sejak 2021 lalu mempersiapkan dokumen yang diperlukan, tentu saat pihak Provinsi ataupun Pusat tidak memperhatikan aspirasi, Pemkab Bandung bisa lebih kencang mempertanyakan dan menuntut mengapa hal itu bisa terjadi.
"Bupati tidak perlu juga menyampaikan keluhan urusan dinasnya di medsos, lebih baik disampaikan dalam tatacara birokrasi yang sesuai dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan berlaku tentang hirarki tata kelola pemerintahan," pungkasnya.***