JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penganiayaan dilakukan oleh dua orang oknum anggota ormas yang dibantu istri salah satu pelaku. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berkat adanya video penganiayaan di media sosial (medsos) yang terjadi di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Awas! Lima Makanan ini Kerap Dianggap Sehat Padahal Tidak Baik Bagi Kesehatan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, para tersangka melakukan penganiayaan karena menduga ODGJ tersebut adalah pelaku penculikan anak.
"Awalnya, korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa," jelas Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 15 Februari 2023.
Dilanjutkan Kusworo, korban yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Purwakarta itu, sudah berada di TKP selama tiga minggu.
Baca Juga: Awas! Lima Makanan ini Kerap Dianggap Sehat Padahal Tidak Baik Bagi Kesehatan
"Hal tersebut dipertegas oleh RT, RW, Lurah, dan juga masyarakat yang mengatakan korban sudah berada di lokasi TKP selama tiga minggu. Korban selalu minta makan dan diketahui domisili di Purwakarta," bebernya.
Pada saat korban mendatangi anak kecil, paparnya, warga langsung meneriakinya 'penculik anak' yang membuat korban kemudian lari ke warung mengambil rokok dan diteriaki maling.