JURNAL SOREANG - Sebuah warung yang berjualan minuman keras (miras) ilegal yang berlokasi di wilayah Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung digerebek oleh Polri bersama TNI.
Penggerebekan warung tersebut, dilakukan saat petugas gabungan dari Polresta Bandung dan Kodim 0624/Kabupaten Bandung menggelar Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) berskala besar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, penggerebekan warung miras ilegal ini, atas dasar laporan dari masyarakat adanya tempat yang berjualan miras.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Kusworo, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi yang dituju dan alhasil menemukan miras ilegal jenis tuak dan minuman beralkohol lainnya.
"Selain mengamankan pemilik, kami juga mengamankan empat orang yang merupakan konsumen. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandung," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto usai kegiatan, Jumat 13 Januari 2023.
Dijelaskan Kusworo, warung miras ilegal ini sengaja ditutupi oleh pemiliknya oleh berbagai macam dagangan lainnya yaitu berupa deterjen.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Januari 2023 dan Doa Hadapi Kesulitan Hidup
Namun demikian, papar Kusworo, pemilik warung itu tidak menjual barang yang dipajang yakni detergennya tersebut, tapi berjualan miras.
"Seandainya ada warga masyarakat yang membelipun dari pihak penjual atau penunggu warung itu tidak mempersilahkan untuk dibeli, hanya sekedar sebagai kedok untuk menutupi isi dalam warung dimana isi dalam warungnya adalah minuman keras ilegal," bebernya.