Tegas! DPRD Layangkan Surat Penyataan Sikap, KPU Langsung Berikan Jawaban Berikut Isinya

- 5 Januari 2023, 18:12 WIB
DPRD Kabupaten Bandung layangkan surat pernyataan sikap kepada KPU paska kegiatan pelantikan PPK yang tidak mengundang pihak legislatif.
DPRD Kabupaten Bandung layangkan surat pernyataan sikap kepada KPU paska kegiatan pelantikan PPK yang tidak mengundang pihak legislatif. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - KPUD Kabupaten Bandung terkesan melecehkan lembaga legislatif, karena tidak mengundang saat pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pelantikan PPK tersebut dihadiri langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna yang digelar di Clove Garden Hotel, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu 4 Januari 2023.

Hal tersebut mendapat tanggapan negatif DPRD Kabupaten Bandung, karena pelantikan hanya menghadirkan eksekutif dan tidak mengundang legislatif.

Baca Juga: Indonesia Ungguli Vietnam di Piala AFF, Berikut Perincian Rekor Pertemuan, Head to Head, Kedua Tim

Menindaklanjuti sikap dan kerja KPU tersebut, DPRD Kabupaten Bandung secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap.

Berikut surat pernyataan sikap DPRD Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada ketua KPU dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Jabar.

Dipemaklumkan dengan hormat, menyikapi pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Bandung yang telah dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 4 Januari 2023 bertempat di Clove Garden Hotel Cimenyan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF 2022, Pelatih Vietnam Park Hang Seo Sebut Indonesia Banyak Berubah Karena Naturalisasi

Sesuai dengan pemberitaan di media baik cetak maupun elektronik, Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung menerima beberapa pengaduan dan aspirasi yang disampaikan terkait dengan proses pelantikan PPK yang tidak dapat kami jawab dan jelaskan termasuk mempertanyakan ketidakhadiran kami saat pelantikan tersebut, sesuai dengan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 26 ayat (1) untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan forum koordinasi Pimpinan di Kecamatan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam BAB XV, peran pemerintah dan pemerintah daerah pada pasal 434 ayat (1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah penugasan personal pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS.

Baca Juga: Piala AFF : Malaysia Diprediksi akan Menang 2-1 atas Thailand

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, DPRD adalah Lembaga Perwakilan
Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang kedudukannya sama dengan Eksekutif
(Bupati, Wakil Bupati dan Perangkat Daerah) yang sangat berperan dalam mendukung efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, membangun sinergitas hubungan antar unsur Pimpinan di daerah termasuk mendukung pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mulai dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan.

4. Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Des 2022 yang ditujukan kepada Gubernur. Bupati dan Walikota Perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang salah satu point isi surat tersebut memberikan dukungan terhadap penugasan personil pada pemerintah daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Berdasarkan Regulasi di atas, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah dan unsur penyelenggara pemerintahan Daerah menyatakan keberatan terhadap sikap KPU Kabupaten Bandung yang tidak mengundang unsur DPRD dalam kegiatan tersebut, oleh karenanya kami mohon jawaban Saudara secara tertulis. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan
terimakasih.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat, 6 Januari 2023, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

Adapun KPU langsung membalas surat pernyataan sikap DPRD tersebut, berikut jawabannya: disampaikan dengan hormat, menanggapi surat DPRD kabupaten bandung nomor 200.1.5.9/101-um 2023 perihal pernyataan sikap terkait kegiatan pelantikan PPK.

Dengan demikian, KPU menyampaikan permohonan maaf, hal itu akan menjadikan koreksi dan evaluasi karena sudah tidak menghargai lembaga DPRD.

Oleh karena itu, KPU kabupaten Bandung akan melakukan kunjungan dan memberikan klarifikasi kepada pimpinan DPRD.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x