"Dan betul ada praktek perjudian sabung ayam, sehingga kami langsung melakukan upaya tindakan kepolisian," tegasnya.
Namun, disaat melakukan tindakan kepolisian tersebut, dikatakan Kusworo, para pelaku langsung berhamburan dan berlarian ke tengah area persawahan dan tempat lainnya.
"Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 22 ekor ayam jantan untuk ditandingkan dalam praktek judi sabung ayam tersebut," tegas Kusworo.
Disampingnya itu, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 52 unit sepeda motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, lanjut Kusworo, pihaknya pun melakukan pembongkaran tempat yang diduga sebagai arena praktek judi sabung ayam.
Adapun praktek perjudian sabung ayam tersebut, menurut Kusworo, sudah berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Sementara para pelaku perjudian sabung ayam kabur, namun kita amankan 18 orang," lanjut dia.
Hanya saja, dari 18 orang tadi mengaku sebagai penonton, bukan dari pihak penyelenggara.