Luar Biasa! Respon Cepat Jumat Curhat, Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

- 31 Oktober 2022, 19:12 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang dan miras ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 31 Oktober 2022
Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang dan miras ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 31 Oktober 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal, kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah