"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal, kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal, kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Editor: Yusup Supriatna