Luar Biasa! Respon Cepat Jumat Curhat, Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

- 31 Oktober 2022, 19:12 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang dan miras ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 31 Oktober 2022
Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang dan miras ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 31 Oktober 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Selain mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol, polisi juga mengamankan berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awal kasus tersebut terungkap berkat adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Hari ke-4 Penayangan, 497 Ribu Penonton Sudah Ketemu Ustadz Qodrat yang Berjuang Melawan Assuala

"Pada saat kegiatan Jumat Curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di Kecamatan Soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Andri Alam Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 31 Oktober 2022.

"Jadi, Jumat Curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian," sambungnya.

Dijelaskan Kusworo, pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

Baca Juga: Nomor 1 Bukan Goku! Daftar 20 Peringkat Karakter Terkuat Dragon Ball, Fans Tahu Belum?

"Mekanisme pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang," tuturnya.

Kusworo menambahkan, setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.

"Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi, dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Surakarta dan Sekitarnya, Selasa 1 November 2022

"Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut," tambahnya.

Menurut Kusworo, poin dalam pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi.

Sebab berkat Jumat Curhat, masyarakat bisa menginformasikan langsung ke Polresta Bandung.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Malang dan Sekitarnya, Selasa 1 November 2022

Ia menekankan, informasi apapun yang diadukan langsung oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Jadi, polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya Polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," terangnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya menerapkan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga: Inilah 10 Bajak Laut Terkuat di One Piece Setelah Arc Wano, Topi Jerami, Blackbeard dan Big Mom Urutan Berapa?

"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal, kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah