"Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi, dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Surakarta dan Sekitarnya, Selasa 1 November 2022
"Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut," tambahnya.
Menurut Kusworo, poin dalam pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi.
Sebab berkat Jumat Curhat, masyarakat bisa menginformasikan langsung ke Polresta Bandung.
Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah Malang dan Sekitarnya, Selasa 1 November 2022
Ia menekankan, informasi apapun yang diadukan langsung oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Jadi, polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya Polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," terangnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya menerapkan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-Undang Kesehatan.