"Sekarang sudah pake sistem PBG, Kecamatan sudah tidak memiliki kewenangan baik soal perizinan maupun rekomendasi perijinan," pungkasnya.***
"Sekarang sudah pake sistem PBG, Kecamatan sudah tidak memiliki kewenangan baik soal perizinan maupun rekomendasi perijinan," pungkasnya.***
Editor: Rustandi