Diduga Tidak Berizin dan Merusak Lingkungan, Warga Desa Panyirapan Minta Pemerintah Menutup Kegiatan Proyek

- 26 Oktober 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi alat berat, Diduga Tidak Berizin dan Merusak Lingkungan, Warga Desa Panyirapan Minta Pemerintah Menutup Proses Kegiatan Proyek pengurugan di wilayah Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Ilustrasi alat berat, Diduga Tidak Berizin dan Merusak Lingkungan, Warga Desa Panyirapan Minta Pemerintah Menutup Proses Kegiatan Proyek pengurugan di wilayah Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang /Pixels

JURNAL SOREANG - Diduga tidak mengantongi izin, warga Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dengan menutup sementara proses proyek di jalan terusan Al Fathu lingkar luar Soreang.

Proses proyek Urugan tersebut, informasinya untuk gudang penyimpanan salah satu produk kendaraan ternama di Indonesia.

Karena diduga tidak mengantongi izin, dan khawatir berdampak pada kondisi lingkungan, warga sekitar meminta pemerintah kabupaten Bandung melalui dinas terkait untuk menutup proses proyek tersebut.

Baca Juga: Miris! Kondisi Infrastruktur Jalan di Wilayah Ibu Kota Kabupaten Bandung Mengkhawatirkan, Kemana Dinas Terkait

Hal tersebut dikatakan Sofa salah satu warga Desa Panyirapan, menurutnya, dengan adanya proses proyek tersebut warga sekitar merasa terganggu dan dibayangi rasa kekhawatiran.

"Sebelumnya lahan itu kan sawah, sekarang diurug untuk gudang infonya. Pasti berdampak pada lingkungan dan sudah dirasakan warga disekitar," kata Sofa kepada Jurnal Soreang, Rabu 26 Oktober 2022.

Selain berdampak pada lingkungan, kata Sofa, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin dari pemerintah dan warga sekitar pun belum merasa diminta rekomendasi untuk perizinan.

Baca Juga: 4 Tips Hilangkan Trauma bagi Korban Selingkuh, Sembuhkan Sebelum Mulai Hubungan Baru

"Belum, saya sebagai warga sekitar lokasi tidak merasa diminta rekomendasi dan mendapat sosialisasi akan rencana proyek itu," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya dan mungkin seluruh warga sekitar meminta pemerintah kabupaten Bandung untuk bertindak tegas dan menutup proses pelaksanaan proyek tersebut.

"Ya harus tegas, karena tidak berizin dinas terkait harus menutup proses pelaksanaan proyek karena akan merusak lingkungan," katanya.

Baca Juga: MAMA Awards 2022 Rilis Lineup Pertama, Ada Grup K-pop Favoritmu? Ini Daftar Lengkapnya

Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah mengatakan, dirinya mendukung permintaan warga jika benar proyek tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap.

Menurut Risdal sapaan akrab ketua Jamparing institut, pemerintah harus bertindak tegas dan mengambil langkah pasti ketika mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dinas terkait harus bertindak cepat dan tegas ketika ada informasi, jika benar proyek itu tidak berizin segera lakukan penindakan," ujarnya.

Baca Juga: Pangalengan Menjadi Produsen Cabai Kabupaten Bandung, Ini yang Dilakukan Kang DS untuk Petani

Lebih lanjut Risdal mengatakan, selain harus bertindak cepat dan tegas, pemerintah melalui dinas terkait harus melakukan kajian terkait dampak lingkungan.

"Kalau awalnya itu lahan pertanian, dinas terkait juga harus segera melakukan kajian lingkungan dan berkoordinasi atar lintas dinas," tegasnya.

Sementara itu, pemerintah Kecamatan Soreang melalui sekretaris Camat Mamet Slamet menjelaskan, terkait proses perizinan, pihaknya tidak memiliki kewenangan apalagi sekarang sudah menerapkan sistem PBG.

Baca Juga: 5 Karakter Anime yang Bisa Mengalahkan Kaguya, Tokoh Paling kuat dalam Serial Naruto

"Sekarang sudah pake sistem PBG, Kecamatan sudah tidak memiliki kewenangan baik soal perizinan maupun rekomendasi perijinan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah