Pembacok DS di Pasar Cicalengka Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 September 2022, 15:38 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban berinisial DS hingga kritis diungkap Polresta Bandung.

Peristiwa pengeroyokan kepada DS tersebut terjadi di Pasar Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 20 Agustus 2022, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tidak kurang 1x24 jam, tepatnya pada hari Minggu 21 Agustus 2022 pagi, Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus tiga tersangka.

Baca Juga: 4 Cara Alami yang Bisa Dilakukan untuk Menghilangkan Kolesterol Tinggi di Tubuh, Nomor Terakhir Sangat Mudah!

Kedua tersangka yakni AR dan MS ditangkap di tempat yang berbeda. Sedangkan CS menyerahkan diri ke Polsek Cicalengka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiganya, kata ia, dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dan dilapisi juga dengan Pasal 170 tentang penganiayaan serta dilapisi juga dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1995.

Baca Juga: 4 Tips Mudah Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Olahraga dan Diet, Dijamin Ampuh dan Menyenangkan!

"Para tersangka ini, terancam dengan hukuman bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga 5 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dan Kapolsek Cicalengka, AKP Deni Rusnandar dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.

Dijelaskannya, dalam kejadian ini, korban DS mengalami luka bacok pada bagian kepala, pinggang, dan kaki.

"Hingga kini, korban masih dalam perawatan dan belum bisa beraktivitas seperti biasanya," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Pria, Hati-Hati Jika Menemukan 6 Ciri ini, Sebab Bisa Berpotensi Mandul! Begini Penjelasan Medisnya

Kusworo menerangkan, dalam pemeriksaan terhadap para tersangka dan korban, didapatkan penyesuaian informasi terkait kejadian ini.

"Keterangan dari korban dan pelaku disesuaikan dengan barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Dari situ, lanjutnya, didapatkan kesimpulan secara garis besar yaitu dari tahun 2018 hingga 2019, pernah ada masalah antara salah satu tersangka MS dan AR dengan korban DS.

Baca Juga: 13 Penyebab Sakit Buang Air Kecil dan Rasa Terbakar Usai Hubungan Intim, No 4 Menyakitkan Bagi Wanita

Pada 20 Agustus 2022, sambungnya, tersangka MS mengambil kunci kontak korban dengan maksud agar korban tidak lari karena ada masalah dengan AR.

"Dengan demikian, korban ini mengejar tersangka MS yang mengambil kunci kontak tersebut. Pada waktu yang sama, kedua tersangka lainnya yakni AR dan CS mengetahui rekannya MS sedang dikejar oleh korban," jelasnya.

Baca Juga: 5 Mitos Mengenai Hubungan Intim yang Mungkin Harus Diketahui, dan Masih Banyak yang Mempercayainya

"Setelah bertemu, maka terjadilah aksi pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan sajam berupa golok dan Kerambit," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x