Camat Cangkuang: Alim Ulama Memang Tidak Digaji, tapi Dijamin Sebab Masuk 'PGA'

- 1 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasina Hudaya (tengah) saat melantik kepengurusan MUI Kecamatan Cangkuang di aula Kecamatan Cangkuang, Senin (1/8/2022)
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasina Hudaya (tengah) saat melantik kepengurusan MUI Kecamatan Cangkuang di aula Kecamatan Cangkuang, Senin (1/8/2022) /Sarnapi/Jurnal Soreang

Kepengurusan juga dilengkapi dengan bidang-bidang di antaranya bidang fatwa dan hukum, bidang organisasi, bidang dakwah, bidang hubungan antar umat beragama, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang penyuluhan pembangunan, dan bidang pengkaderan ulama.

Sedangkan Kyai Yayasan Hasuna menyatakan, toleransi juga harus dibangun di internal umat Islam agar tak terjebak pada persoalan kecil atau furuiyah.

Baca Juga: Prihatin, Jawa Barat Nomor Tiga sebagai Provinsi Intoleran, Harus Jadi Garapan MUI Jabar

"Semisal masalah qunut, istigasah, tahlil, atau yang lain harus toleransi. Tapi kalau sudah menyimpang akidahnya, maka harus diamputasi," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah